Proses PAW di DPRD Minut Terus Berpolemik, Lomban : Masih Berproses di DPP Partai NasDem

oleh -2,380 views
Foto:ist

MINUT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan satu kursi Partai Nasional Demokrat (NasDem) di DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pasca ditinggalkan oleh Shintia Gelly Rumumpe (SGR) yang mengikuti helatan Pilkada Minut 09 Desember 2020 lalu terus berpolemik.

Padahal  telah beredar surat usulan PAW dari DPP bernomor : 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 yang ditandatangani oleh Ketum Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate, sejak tanggal 15 Februari 2021. Dimana surat itu jelas menyebutkan bahwa sesuai aturan SGR digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya yakni Jafar Efendi Moha. Namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan proses PAW di DPRD Kabupaten Minut.

Uniknya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Utara (Sulut), Maximilian Jonas Lomban saat ditemui wartawan usai menutup Rakerda DPD Partai NasDem Kota Manado, di Aryaduta Hotel, Rabu (23/06/2021) menyebutkan, masih berproses dan  ada dua nama yang diusulkan ke DPP NasDem untuk proses PAW menggantikan SGR di DPRD Minut.

“Ada dua nama yang kita usulkan untuk digodok oleh DPP NasDem dan menentukan siapa yang akan menggantikan SGR. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK-nya akan turun untuk kemudian kita ajukan ke DPRD Minut untuk diproses pelantikannya”kata Lomban.

Ketika ditanya apakah pengganti SGR adalah peraih suara terbanyak berikutnya yakni Jafar Efendi Moha, sesuai dengan surat usulan PAW dari DPP dan amanat undang-undang, Lomban enggan untuk berkomentar lebih.

“Ahh, kalau itu no comment ya, pokoknya dua nama diusulkan,”singkat Lomban.

Menanggapi polemik PAW di DPRD Minut itu, Wakil Sekjen I Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Ferry Liando mengatakan, tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi sepanjang menggunakan berita acara yang dikeluarkan KPU pada saat penetapan perolehan suara pada pemilihan pada 2019 lalu.

“Dalam berita acara itu sudah dijelaskan siapa yang mendapat ranking (perolehan suara) satu, dua, tiga dan seterusnya. Tidak ada yang dapat menghalangi, Parpol hanyalah memvalidasi apakah keanggotaan calon pengganti masih sah atau tidak,” tegas akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.

Surat Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Kabupaten Minut

Hal senada juga dijelaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Dr. Alfian Ratu SH, MH Efendi Moha menjelaskan, Efendi Moha selain berhak secara undang-undang untuk menggantikan SGR juga didukung oleh DPP yang telah mengeluarkan Surat Usulan PAW sejak Februari lalu.

“Undang-undang memberikan hak ke Pak Efendy, (DPP) NasDem juga mendukung dengan mengeluarkan SK. Berarti patut diduga DPD dan DPW yang menghalangi (PAW) itu. Justru ini pembangkangan terhadap partai,”kata Ratu.

Selain itu kata dia, surat usulan PAW itu masih sah sepanjang belum ada pembatalan meski fisiknya belum masuk ke DPRD dan KPU.

“Tapi ini kan ada De jure dan De facto. De jure itu kita harus yakini itu benar SK NasDem, De Facto-nya yang belum diterima,”tukas Alfian Ratu.

Diketahui, data yang diperoleh dari KPU, lima calon peraih suara terbanyak dari Partai NasDem Dapil Airmadidi-Kalawat yakni Shintia Rumumpe yang sudah mengundurkan diri (2.591 suara) disusul Frederik Runtuwene yang sudah menjadi anggota DPRD Minut (1.208 suara). Disusul Jafar Efendy Moha (834 suara), Johanes William Kalesaran (781 suara), dan Peggy JC Rumambi (629 suara).

Sempat beredar informasi, SK DPP Nasdem sendiri sebenarnya telah turun sejak 15 Febuari 2021 empat bulan lalu, namun hingga kini belum diterima DPRD Minut secara fisik.

Dalam SK bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 yang ditandatangi Ketum Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate sendiri dalam isinya dengan jelas mengatakan perihal PAW Sintia Gelly Rumumpe oleh peraih suara terbanyak selanjutnya Jafar Efendy Moha. (Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *