Terkait Sosialisasi Pembangunan Perum Griya Sea Lestari, Billy Lintjewas : Itu Bukan Sosialisasi Tapi Rapat Evaluasi Pembangunan Perumahan

oleh -2,845 views
Billy Lintjewas

MNAHASA – Terkait kegiatan Sosialisasi keenam yang digelar di Balai desa Sea, dipimpin Asisten II mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Wenny Talumewo, untuk menjelaskan, bahwa Perumahan (Perum) Subsidi Griya Sea Lestari 5, telah memiliki izin sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, pada Senin (24/05/2021).

Menimbulkan polemik dari  Masyarakat Desa Sea.

Pasalnya, menurut warga Desa Sea, Billy Lintjewas menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bukan sosialisasi seperti pemberitaan di sejumlah media online. Tetapi kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Sea pada Selasa, pada 25 Mei 2021, yang sebenarnya adalah rapat evaluasi pembangunan perumahan yang dilakukan Pemkab Minahasa bersama masyarakat.

“Dikarenakan pihak terkait mengeluarkan izin yang tidak prosedural dan banyak aturan yang dilangkahi. Diantaranya, belum punya konsultasi dengan warga sehingga memunculkan konflik. Di Desa Sea ini warga belum sepakat, pemerintah sudah izinkan ini”terang Billy.

Sosialisasi Pembangunan Perum Griya Sea Lestari 5 Ricuh, Warga Menilai Pemkab Minahasa Kurang Tegas

Di jelaskan Billy, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu antara masyarakat dengan DPRD Minahasa belum selesai. Disebabkan janji Ketua DPRD Minahasa yang mengatakan akan membuat Pansus DPRD untuk meninjau langsung lokasi pembuatan perumahan.

“Pertemuan antara masyarakat dan Pemkab Minahasa digelar karena pihak terkait berjanji akan memperlihatkan izin pembangunan perumahan kepada masyarakat yang menolak. Kami hanya meminta data izin pembangunan perumahan agar dapat kami PTUN kan,” jelas Billy.

Terkait kericuhan yang terjadi saat rapat evaluasi di Balai Desa Sea telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi siapa yang salah dan benar akan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Jadi tuntutan masyarakat jelas, yaitu menolak pembangunan perumahan yang dapat merusak llingkunga”tegasnya.

Selain itu, diungkapkan Billy, bahwa telah terjadi jual beli tanah milik pemerintah kepada PT BML.

“Bahkan 3 mantan Hukumtua bersama masyarakat menolak penjual aset desa yang diyakini adalah Hutan Adat Desa Sea,”pungkas Billy Lintjewas. (Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *