
MANADO – Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran (TA) 2020. Diserahkan langsung oleh Walikota G.S Vicky Lumentut (GSVL) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Karyadi, pada Senin (08/03/2021).
Dalam penyerahan LKPD Kota Manado unaudited TA 2021. Walikota GSVL didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone, Sekda Kota Manado Micler Lakat, Inspektur Kota Manado Atto Bulo dan Kepala BKAD Jhonly Tamaka.
Diketahui, Penyampaian LKPD Unaudited, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(Mel)