Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Manado, Simak Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut

oleh -1,080 views
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambajong

MANADO – Pemberlakuan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dalam waktu dekat segera diberlakukan di kota manado. Berbagai persiapan infrastruktur seperti pemasangan cctv telah dan sementara di persiapkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambajong menjelaskan, secara nasional Tilang Elektronik ETLE rencananya akan dilaunching oleh Kapolri pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mempersiapkan sarana prasarana infrastruktur seperti pemasangan Camera CCTV yang saat ini sudah terpasang di beberapa titik di kota manado.

“ Kurang lebih ada 10 titik lokasi pemberlakuan ETLE (Tilang Elektronik-red) di kota manado. Mulai dari pintu masuk dari Malalayang, Jalan WR Monginsidi Komplex Lap Bantik, Jalan Piere Tendean Komplex Hotel Dragon, Jalan Piere Tendean Komplex Centro Mantos, Jalan Piere Tendean Komplex HSBC, Jalan Piere Tendean Komplex TK Golden, Jalan Sam Ratulangi Komplex BCA, Jalan Sam Ratulangi Komplex Apotik Setia II, Jalan Tololiu Supit Komplex BPJS, Jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting”beber Tambajong,Selasa (23/02/2021).

Menurutnya, Fungsi dari kamera CCTV yang akan merekam para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Contohnya, yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk, menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, melawan arus.

Kemudian ada juga pelanggaran menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan serta kendaraan yang masa berlaku kir sudah lewat.

“Jadi ada kurang lebih 12 pelanggaran yang bisa ditangkap atau direkam oleh  kamera saat pemberlakuan ETLE di kota manado. Kamera ETLE tersebut secara otomatis menangkap setiap pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor yang langgar aturan, kemudian dia akan menyajikan data kendaraan itu secara otomatis.

“Dari pelanggaran itu kita berikan surat konfirmasi kepada pelanggar, yang diantar langsung oleh Kantor pos ke alamat pemilik kendaraan. Selanjutnya setelah menerima surat yang diantar oleh kantor pos. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ke petugas kepolisian Polda Sulut”jelas Tambajong.

Ia pun mengatakan, pihaknya berencana membuka Posko ETLE di Mal Pelayanan Publik. Jika pelanggar tidak ingin pergi ke Posko ETLE, mereka bisa scan Kode QR yang ada dalam surat menggunakan smartphone. Nanti akan muncul form yang harus diisi seperti siapa pemilik kendaraan dan yang mengendarai.

“Setelah form diisi lengkap akan muncul nomor Briva (Virtual Account dari Bank BRI) untuk menyelesaikan pembayaran denda. Jika merasa keberatan, pelanggar bisa hadir di pengadilan. Dan jika tidak membayar denda dalam waktu kurang lebih 15 hari, otomatis data kendaraan di Samsat akan terblokir. Jika mau melakukan pengurusan surat kendaraan harus membayar denda terlebih dahulu baru boleh melakukan pengurusan surat kendaraan,”jelas Tambajong.(mel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *